PERTANYAAN
Assalamu’alaykum.wrwb
Ustadz, akhir-akhir ini populasi mahasiswa/wi dari indonesia di Turki semakin meningkat. Sebagian besar mendapatkan beasiswa yg cukup dari Pemerintah atau yayasan tertentu. Sebelum terdaftar resmi sebagai mahasiswa di suatu universitas, diwajibkan untuk mengikuti khursus bahasa selama 8-10 bulanan. Kartu korting untuk transportasi umum baru diberikan ketika seseorang berstatus mahasiswa/wi pada universitas tertentu. Bolehkah dikurun waktu 8-10 bulanan itu, seseorang menggunakan kartu kawannya untuk mendapatkan kortingan? Bila tidak dibenarkan, langkah apa yang bisa ditempuh untuk menghapus dosa tsb? Wslmwrwb
Abu Abdurrahman di Turkey
Continue reading →